Akhir-akhir ini keterbukaan informasi dari pasien sedang hangat diperbincangkan terutama disaat pandemi covid-19. Banyak diberitakan rumah sakit-rumah sakit yang dokter, perawat atau tenaga kesehatan yang lain tertular virus covid-19 oleh pasiennya bahkan banyak juga yang sampai wafat. Semoga tenaga medis dan kesehatan lain yang wafat dalam tugas penyembuhan virus covid-19 ini diterima amalannya oleh Allah SWT.
Entah apa yang mendasari ketidakterbukaan pasien dalam memberikan informasinya kepada dokter atau nakes yang lainnya, mungkin mereka merasa tidak ada indikasi menderita covid-19 atau bisa jadi takut tidak dilayani. Hal tersebut membuat pasien tidak berterusterang ketika sedang dianamnesa oleh dokter sehingga hal ini mengakibatkan dampak yang sangat fatal bagi pasien, keluarga dan tenaga kesehatan.
Didalam Undang-undang nomor 4 tahun 2018 tentang kewajiban RS dan kewajiban pasien pasal 26 huruf d menyebutkan “ memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah ksehatannya”. Dari undang-undang itu nampak jelas pasien yang tidak jujur dalam memberikan informasi tentang masalah kesehatannya termasuk informasi-informasi yang berhubungan dengan pasien maka pasien itu sudah melanggar undang-undang tersebut.
Hubungan pasien dengan rumah sakit itu diikat dengan suatu perjanjian, Lalu apa yang dimaksud dengan perjanjian? Sesuai dengan KUH Perdata pasal (1313) yang dimaksud perjanjian adalah “ suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” dalam hal ini pasien dan dokter dan nakes sudah mengikatkan dirinya satu sama lain. Perjanjian antara pasien dengan dokter dan nakes tersebut namanya perjanjian terapeutik.
Apakah perjanjian terapeutik itu?
Perjanjian terapeutik adalah perikatan yang dilakukan antara dokter dan tenaga kesehatan dengan pasien berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Artinya antara pasien dengan dokter dan nakes harus memenuhi kewajibannya selain tentu saja mendapatkan haknya. Apakah kewajibannya? Yaitu yang terdapat di Undang-undang tentang hak dan kewajiban RS dan pasien di mana salah satunya yang terdapat di pasal (26) tentang memberikan informasi yang jujur. Kalau tidak dijalankan bagaimana? Namanya ingkar janji dong ada sanksi terhadap ingkar janji.
Bahasan di atas berlaku untuk semua pasien baik dimasa pandemi atau dimasa normal seperti biasa artinya semua pasien yang tidak berterusterang tentang keadaannya ada sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Kalo di masa pandemi sekarang ini ada undang-undang tentang wabah penyakit menular yang sudah sejak dulu kala sudah ada. Dalam pasal (14) yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur di dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasien yang menutup-nutupi keadaannya dikategorikan dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka bisa dikenakan sanksi seperti yang terdapat dalam pasal (14) tadi. /
Secara umum antara pasien dengan dokter dan nakes ada perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban oleh karena itu seyogyanya para pihak mematuhi dan melaksanakannya.
Sumber:Astuti Kusumawardani (Ka. Komite Etik dan Hukum RSIFC)